Fatwa MUI: Imunisasi Haram Jika...



Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum imunisasi. Fatwa dengan nomor 4 tahun 2016 itu menjawab hukum imunisasi yang selama ini menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa pada dasarnya imunisasi dibolehkan (mubah), sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

Namun, vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Sementara, penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan atau najis hukumnya haram.

Imunisasi dengan vaksin yang haram dan atau najis tidak dibolehkan kecuali digunakan pada kondisi darurat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, dan adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

Jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.

Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Sumber : dream.co.id

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

4 Responses to "Fatwa MUI: Imunisasi Haram Jika..."